OK, kali ini ane mau bagi2 software yang insyaAlloh sangat bermanfaat buat umat karena memang inilah Software Sejuta Umat. hhe:) sorry..
Ini aplikasi Islami, gunanya untuk membantu perhitungan dalam ilmu waris menurut syariat Islam. Tapi awas, jangan sampai keenakan "abong aya aplikasina, elmu na dipopohokeun", yang paling penting itu tetap Ilmu Faroidh nya, yang seharussnya dihafalkan oleh setiap muslim. Di pondok pesantren yang ane tempati, tepatnya Pondok Pesantren Almunawwar-Jarnauziyyah kota Tasikmalaya, Alhamdulillah, ilmu Mawaris ini masih selalu dipelajari, bahkan para Santri diwajibkan menghafalnya.
Sebelum download .apk & .exe -nya alangkah baiknya kita simak dulu posting dari blog tetangga sebelah, Bang Ahmed Kreatif.
Cekkidoot..
Sabda Rasulullah SAW :“Pelajarilah ilmu faraidh (ilmu tentang warisan), karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku”(HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi).
Pada artikel ini, aku tidak terlalu membahas masalah ilmu faraidh secara teoretis yang mungkin akan lebih rumit. Artikel ini lebih membahas pada tataran praktis dan teknis berdasarkan studi kasus tertentu yang didasarkan pada pertanyaan-pertanyaan cara pembagian harta warisan secara islami yang diajukan oleh seseorang.
Sebagai pembelajaran, ada sebuah kasus sebagai berikut:
Seorang lelaki, sebutlah namanya Amir meninggal dunia meninggalkan beberapa Ahli Waris (AW). AW-nya yaitu: ibu kandung, seorang istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Lalu, berapa jatah bagian masing-masing AW-nya?
Diketahui:
Dengan demikian, pada kasus di atas ada seorang Pewaris yang memiliki jumlah total Ahli Waris sebanyak 5 (lima) orang, yaitu:
- 1 orang Istri
- Ibu kandung
- 2 anak laki-laki kandung
- 1 anak perempuan kandung
Jatah Bagian
1. Istri memperoleh jatah bagian 1/8 Harta Warisan (HW) karena memiliki anak.Dasarnya: “...Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah di penuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang utangmu….” (QS. An Nisa’ Ayat 12).
2. Ibu memperoleh jatah bagian 1/6 Harta Warisan (HW).
3. Anak-anak kandung Pewaris baik dari Fatimah maupun Sabrina berhak memperoleh sisa HW nya (Ashobah). Karena anak kandung Pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka berlaku pula kaidah bahwa “laki-laki memperoleh jatah dua bagian dari wanita”.
Cara Penghitungan
Cara menghitungnya, harta peninggalan pewaris setelah dikurangi dengan hutang dan biaya penguburannya serta hal-hal lainnya yang menjadi kewajiban si pewaris, diserahkan sebanyak 1/8 bagian terlebih dahulu kepada istri pewaris yang ditinggalkan.Untuk lebih memudahkan, kita asumsikan misalnya si Pewaris memiliki harta warisan sebesar Rp. 48 juta (harta ini setelah dipotong hutang dan pengurusan jenazah Amir). Maka Istrinya berhak atas harta sebesar 1/8 x Rp. 48 juta = Rp. 6 juta. Selanjutnya, ibu berhak atas 1/6 Harta warisan. Sehingga 1/6 x Rp. 48 juta = Rp. 8 juta.
Sehingga dengan demikian, masih ada sisa harta warisan Amir sebesar Rp. 34 juta yang akan dibagi untuk seluruh anak-anaknya, yang berjumlah 3 orang. Dua laki-laki dan satu perempuan.
Cara menghitungnya, dibuat saja nilai pembanding untuk 2 anak laki-laki, yaitu 4 karena laki-laki 2x bagian perempuan (2×2). Sementara nilai pembanding perempuan adalah 1. Dengan demikian, total nilai pembanding adalah 5.
Sehingga, jatah 2 anak laki-laki adalah {4 : (total nilai pembanding)} x Harta Warisan (sisa) = 4/5 x Rp. 34 juta = Rp. 27.200.000,-
Sedangkan jatah untuk 1 anak perempuan adalah {1 : (total nilai pembanding)} x Harta Warisa (sisa) = 1/5 x Rp. 34 juta = Rp. 6.800.000,-
Sehingga dengan demikian, masing anak-anak laki berhak harta sebesar Rp. 13.600.000, sedangkan masing-masing anak perempuan sebesar Rp. 6.800.000,-
Kesimpulan
Kesimpulannya, masing-masing Ahli Waris memperoleh harta warisan sebesar sebagai berikut:
- 1 orang Istri Rp. 6 juta
- 1 ibu Rp. 8 juta
- 2 anak laki-laki Rp. 27,2 juta @ Rp. 13,6 juta
- 1 anak perempuan Rp. 6,8 juta
Akhir kata, penulis mengharapkan semoga artikel ini sedikit sebanyak menambah minat kita untuk mempelajari ilmu ini (Faraidh) dengan bersungguh-sungguh sehingga menjadi seorang yang ‘alim dalam bidang mawaris dan seterusnya mengajarinya kepada masyarakat secara umum serta mengajari secara khusus kepada mereka yang menunjukkan minat untuk mempelajari ilmu ini agar ilmu ini terus kekal hingga kiamat tiba.
Wokeh..
Silahkan
DOWNLOAD FOR WINDOWS.EXE
INSTALL FOR ANDROID.APK from PlayStore
Komentar
Posting Komentar